Dalam penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi, termasuk di Institut Agama Islam Negeri Tulungagung berpedoman pada kurikulum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 35 ayat 2 tentang kurikulum. Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa Kurikulum Pendidikan Tinggi dikembangkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk setiap Program Studi yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan.
Sehubungan dengan hal itu, Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) IAIN Tulungagung menyelenggarakan Workshop Silabus dan RPS berbasis KKNI pada tanggal 11-12 November 2017 di Ruang Pertemuan Warung Jossh Tulungagung. Dr. Sarwono, M.Pd. Dari Fakultas Keguruan & Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta (UNS) sebagai pemateri utama menjelaskan tentang konsep-konsep Kurikulum Berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional (KKNI). Beliau menyampaikan bahwa perguruan tinggi secara berkala harus mereview kurikulumnya sebagai tanggapan terhadap perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) (scientific vision), kebutuhan masyarakat (societal needs), serta kebutuhan pengguna lulusan (stakeholder needs). Sebagai jurusan baru, Tadris Kimia mengapresiasi positif acara workshop ini dan mendapatkan masukan bagus dalam penyusunan kurikulum jurusan.