Sebagai Kampus Dakwah dan Peradaban, IAIN Tulungagung terus berupaya untuk mengembangkan dirinya. Termasuk dalam hal berpartisipasi aktif mendukung pelaksanaan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Halal Produk. Pada tanggal 10/04/2019, di Aula Rektorat Lt. 3 IAIN Tulungagung, diundang civitas akademika internal kampus untuk menghadiri acara Pengembangan Kelembagaan dan Sosialisasi UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Halal Produk. Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan Tadris Kimia turut hadir mewakili jurusan pada acara tersebut. Rektor IAIN Tulungagung, Dr. Maftukhin, M.Ag. memberikan sambutan dan membuka acara tersebut secara resmi. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa IAIN Tulungagung mempunyai cita-cita besar semoga nanti dapat mendirikan LPH dan halal center. Hal ini merupakan potensi yang sangat baik, karena banyak pula produk makanan yang diproduksi oleh warga Tulungagung dan sekitarnya namun belum mempunyai sertifikasi halal. Termasuk objek wisata di kawasan Tulungagung bagaimana agar dapat tersertifikasi sebagai wisata halal. Diharapkan nantinya IAIN Tulungagung dapat memberikan pengabdian kepada masyarakat tentang proses sertifikasi halal sesuai dengan amanat UU. Oleh karena itu, acara ini sangat penting untuk diselenggarakan.
Sebagai pemateri utama pada acara tersebut adalah Bapak Ni Fasri, Kepala Pusat Kerja Sama dan Standarisasi Halal, Jakarta. Coba sekarang kita renungkan, ada pertanyaan mengapa harus halal? Allah SWT telah berfirman dalam (QS al-Baqarah: 168): Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh setan itu musuh yang nyata bagimu, dan (QS Thaha:81) yang artinya : Makanlah dari rezeki yang baik-baik yang telah Kami berikan kepadamu, dan janganlah melampaui batas, yang menyebabkan kemurkaan-Ku menim-pamu. Barangsiapa ditimpa kemurka-an-Ku, maka sungguh, binasalah dia. Ayat tersebut merupakan perintah Allah SWT dan menjadi kewajiban bagi umat Islam untuk mematuhinya. Bapak Ni Fasri kemudian menjelaskan pentingnya UU Jaminan Produk Halal (JPH) adalah (1) masyarakat perlu mengetahui informasi yang jelas tentang halal dan haram mengenai makanan, minuman, obat, kosmetika, produk kimia biologi dan rekayasa genetik, barang gunaan yg dipakai; (2) Syariat Islam, mengatur umat agar dari segi barang dan jasa agar memakan atau menggunakan bahan-bahan yang halal, baik, suci, dan bersih; serta (3) negara wajib memberikan pelindungan & jaminan kepada warga negara menjalankan ajaran agamanya termasuk tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat. Tujuannya adalah memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi yang mengonsumsi dan menggunakan produk, serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi atau menjual produk. Setelah pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, kemudian penandatanganan MoU, dan terakhir sesi foto bersama.