Pengetahuan tentang pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Halal Center penting untuk dipahami oleh civitas akademika IAIN Tulungagung yang akan terlibat pada persiapan pendirian halal center di IAIN Tulungagung. Sehubungan dengan hal itu, kampus kemudian mendelegasikan kepada Ketua Jurusan Tadris Kimia FTIK IAIN Tulungagung, Dra. Hj. Umy Zahroh, M.Kes., Ph.D. untuk menghadiri acara workshop Persiapan Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang (29/07/2019). Hadir pada acara tersebutProf. Ir. Sukoso, M.Sc., Ph.D., Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) pusat sebagai pemateri utama. Dalam pemaparan materinya, beliau menjelaskan definisi LPH dan auditor halal sebagaimana yang tercantum dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk halal, LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk. Selanjutnya, orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan produk disebut sebagai auditor halal. Pemerintah dan/atau masyarakat dapat mendirikan LPH sesuai pasal 12. Artinya, IAIN Tulungagung mempunyai potensi untuk mendirikan LPH. Namun demikian, pendirian LPH tentu juga harus memenuhi persyaratan (pasal 13) yang telah ditetapkan antara lain (1) memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya, (2) memiliki akreditasi dari BPJPH, (3) memiliki auditor halal paling sedikit 3 (tiga) orang, dan (4) memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium. Acara dilanjutka dengan penyampaian materi oleh Bapak Abdul Malik Karim Amrullah yang menjelaskan tentang peran akreditasi dalam meningkatkan mutu lembaga. Acara berlangsung dengan lancar dan sukses sampai akhir.
Sebagai upaya persiapan sumber daya manusia yang mampu menjadi auditor halal, Jurusan Tadris Kimia FTIK IAIN Tulungagung juga menyajikan matakuliah pilihan dalam kurikulumnya yang memuat sistem jaminan halal dan pengembangan produk halal. Ini adalah peluang yang sangat baik bagi jurusan tadris kimia karena dapat mengambil peran di sana yaitu sebagai auditor halal, karena ada persyaratan kualifikasi pendidikan yang harus sesuai dengan UU No. 33 Tahun 2014 pasal 14, tutur Ibu Tutik Sri Wahyuni, M.Pd., Sekretaris Jurusan Tadris Kimia yang memberikan pendapat saat wawancara untuk penyusunan reportase ini. Lebih lanjut beliau juga menyatakan harapannya, “Semoga IAIN Tulungagung dapat mendirikan baik LPH maupun halal center yang dilengkapi dengan fasilitas laboratorium yang memadai, sehingga kita bisa melakukan penelitian halal produk di laboratorium kampus sendiri.” Aamiin…