Dosen Tadris Kimia Hadiri Seminar Seminar Nasional Halal

Semnas hahal uin Malng 2Dua orang dosen Tadris Kimia IAIN Tulungagung  Ifah SIlfianah, M.Pd dan Mike Rahayu, M.Sc mengikuti acara Seminar Nasional “Penyembelihan Halal dan Proses Produksi serta Titik Kritis Kehalalan Makanan (Perspektif Sains dan Islam)” pada hari Senin, 5 November 2018. Acara ini bertempat di Auditorium Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. Acara tersebut dibuka oleh Bapak Rektor Prof. Dr. Abd. Haris, M.Ag., kemudilan dilanjutkan materi oleh beberapa pakar di bidangnya.

Dr. KH. Isroqun Najah, M.Ag selaku wakil rektor III sekaligus sebagai pembicara pertama menyatakan segala sesuatu yang dilarang dan diperintah oleh Allah pasti ada akibat dan manfaatnya. Halal dalam Al-Quran (QS 5:1) adalah “yang diperbolehkan”. Konsep halal dalam perkembangannya dianggap sebagai bagian dari kode integral etika dan kesucian , sebagaimana perpektifnya mengenai kaidah boleh , bersih, dan suci berkenaan dengna makanan dan minuman. Dalam Al-Qur’an 1:168, halal dalam perpspektif Islam memastikan terstandar dan layak pula dari aspek kesehatan. Standar yang dimaksud secara material tidak dilarng oleh Allah, cara memperolehnya serta proses pengolahan atau produksinya. Produk haal adalah produk yang memenuhi syarat kehalalan sesuai dengan syariat Islam, jika produk itu dikonsumsi maka tidak mengandung semua yang secara material diharamkan, cara pengolahan sesuai dengan syariah, dan cara perolehannya dengan halal.

Ir. Dina Sudjana, Ketua Kajian Halal Masjid Salman ITB  sebagai pembicara kedua memberikan materi mengenai “Titik Kritis Kehalalan Bahan dan Pangan Olahan”. Beliau memaparkan bahwa selain makanan, produk obat dan kosmetik juga harus halal, termasuk dalam air mineral kemasan. Dalam pengolahan air mineral menggunakan absorbent karbon aktif untuk menyerap zat-zat terlarut dalam air. Karbon aktif ini perlu diteliti lebih lanjut bagaimana kehalalannya. Dalam memilih makanan  pastikan ada logo halal oleh LPPOM MUI. Dasar-dasar pemilihan makanan halal dapat ditemui di Al-Qur’an dalam surat Al-Baqoroh 168, Al-Maidah:3, dan Al-Baqoroh: 219. Dalam ayat-ayat tersebut dapat ditemui perintah mengkonsumsi makanan halal, dan hal-hal yang diharamkan oleh Allah.   Semnas Halal UIN malang

Kriteria Kehalalan Produk terdapat dalam undang no 33 tahun 2014.   Banyak bahan yang perlu dicermati titik kritisnya kehalalannya apakah berasal dari bahan yang haram seperti babi. Sebagaimana diketahui seluruh bagian babi seperti kulit, daging, lemak, jeroan, bulu, dan tulangnya  dapat digunakan produk turunan bahan kimia untuk produk industri makanan, minuman, kosmetik, farmasi, pertukangan, dan pariwisata.

Dr. Drs. Abdul Rahem Apt, M.Kes, Dosen Fakultas Farmasi Universitas Airlangga Surabaya juga merupakan Auditor Halal MUI menjadi pembicara ketiga.  Materi yang disampaikan antara lain; Bahan produk yang berasal dari hewan, apakah hewannya halal atau haram, selanjutnya penyembelihannya apakah sesuai syariat islam, kemudian bagaimana prosesnya apakah menggunakan bahan yang haram. Bahan pengenyal halal yang bisa kita gunakan bisa berasal dari rumput laut, karagenan, daripada kita gunakan boraks yang tidak aman bagi kesehatan. Bahan-bahan tambahan lain yg digunakan misalnya pewarna sudah dilarang tapi masih banyak digunakan anatara lain adalah rodamin B, metil yellow, dll.

Pemateri keempat adalah Dr. drh. Bayyinatul Muchtaromah, M.Si sebagai sekretaris Lembaga Pemeriksa Halal UIN Malang berbicara mengenai “Penyembelihan Halal”. Beliau mengutarakan bahwa : Hukum penyembelihan hewan adalah wajib, kecuali ikan dan belalang. Semua daging hewan halal adalah haram jika disembelih tidak sesuai dengan syariat Islam. Hal ini disebutkan dalam surat Al-Maidah:3. Beberapa hikmah dalam penyembelihan hewan adalah terhindarnya dari darah sebagai medium tumbuhnya bakteri atau kuman yang dapat menimbulkan penyakit. Semakin sempurna proses penyembelihannya maka darah yang keluar semakin sempurna dan semakin bebas dari bakteri dan kuman. Penyembelihan yang baik, maka hewan juga tidak lama merasakan kesakitan. HUkum menyembelih hewan oleh wanita adalah boleh.

Dengan mengikuti kegiatan tersebut, semoga dapat menambah wawasan di bidang penyembelihan halal dan proses produksi serta titik kritis yang banyak berhubungan dengan kimia.